buku ini membahas tentang : 1. tentang hak untuk berfikir dan hak istimewa untuk mendaftarkan budel 2. tetang menerima dan menolak warisan 3. tentang pemisahan budel 5. tentang membatalkan pemisahan budel yang telah diadakan 4. tentang harta peniggalan yang tak terurus
buku ini mencakup tentang : Bab I pengetahuan dasar Bab II harta peninggalan Bab III kerabat Bab IV ahli waris danbagiannya Bab V penyelesaian kasus waris
buku ini membahas tentang pendapat imam ja'far shadiq mengenai hukum waris, beliau lebih mengedepankan urutan prioritas ahli waris menurut hubungan darah ketimbang hubungan darah tanpa prioritas
Dalam buku ini membahas; Hukum Waris Islam dan Hukum waris BW di Indonesia, Hukum waris Adat di Indonesia, terakhir dibahas perihal Hibah dan Hibah Wasiat.
Buku ini berisi tentang: Bab 1 Pendahuluan Bab 2 Ketentuan umum Bab 3 Mewaris dengan cara mengganti Bab 4 Golongan ahli waris Bab 5 Mewaris berdasarkan wasiat Bab 6 Pewarisan berdasarkan wasiat Bab 7 Pemotongan Bab 8 Pemasukan atas hiba Bab 9 Penolakan warisan Bab 10 Harta persatuan dalam perkawinan kedua
Buku ini dapat membantu dan mempermudah masalah akademisi, praktisi, aparat pemerintah maupun masyarakat umum mempelajari serta mengimplementasikan pengetahuan masalah hukum waris di Indonesia : Bab 1 Dasar-Dasar Hukum Waris di Indonesia Bab 2 Penyelesaian Sengketa Waris Burgerlijk Wetboek Bab 3 Penyelesaian Sengketa Waris islam Bab 4 Penyelesaian Sengketa Waris Adat