Buku ini terdiri dari enam bab pembahasan, yaitu; Bab 1, Pergulatan Politik Hukum HAM, Bab 2, Demokrasi dan Hak asasi Manusia. bab 3, NEgara Hukum dan Hak asasi manusia. Bab 4, Konfigurasi Politik Pasca Orde Baru. Bab 5, Politik Hukum HAM di Era Reformasi. Bab 6, Politik Hukum HAM di Era Demokrasi.
Dalam buku ini membahas; Hukum Waris Islam dan Hukum waris BW di Indonesia, Hukum waris Adat di Indonesia, terakhir dibahas perihal Hibah dan Hibah Wasiat.