Buku ini menegaskan bahwa muara dari masalah penafsiran terhadap norma hukum adalah pengadilan. Maka, lembaga pengadilan dan sumber daya manusia yang ada didalamnya, terutama hakim menjadi cermin kuat dan lembahnya lembaga hukum. Buku ini bukan hanya menjelaskan bagaimana kuasa kehakiman dalam persfektif teoritis - normatif, namun juga persfektif historis hingga pasca perubahan UUD 1945. Adapun…
Buku ini terdiri dari enam bab pembahasan, yaitu; Bab I, Pemdahuluan. Bab 2, Peradilan umum. Bab 3, Peradilan agama. Bab 4, Peradilan tata usaha negara. Bab 5, peradilan militer. Bab 6, Mahkamah Agung RI.