Buku ini terdiri dari enam bab pembahasan, yaitu; Bab I, Pemdahuluan. Bab 2, Peradilan umum. Bab 3, Peradilan agama. Bab 4, Peradilan tata usaha negara. Bab 5, peradilan militer. Bab 6, Mahkamah Agung RI.
Buku ini teridri dari 4 bab, bab 1 tentang pendahuluan, bab 2 tentang langkah dan penahapan penelitian hukum, bab 3 tentang peneliti hukum di Indonesia, bab 4 tentang kedudukan penelitian hukum dalam pembangunan di bidang hukum.