Buku ini terdiri dari 10 bab pembahasan, yaitu (1) pengantar Huykum Waris; (2) Hukum Waris KUH Perdata (hukum waris Barat); (3) Hibah Wasiat; (4) Surat Keterangan ahli waris; (5) Hukum waris Islam; (6) Pluralisme Hukum (7) Peradilan Adat dan Kerapatan Adat Nagari; (8) Hukum Waris Adat Minangkabau; (9) Hukum waris di Minangkabau dalam Persfektif hukum waris adat dan hukum waris Islam; (10) Ijti…
Buku ini terdiri dari empat bab pembahasan, yaitu; Pada bab I adlah pendahuluan ( Hukum waris diatur dalam buku II KUHPerdata; sejarah hukum waris; sistem Pewarisan menurut KUHPerdata; Beberapa Asas Hukum Waris dalam KUHperdata; Pengertian Hukum Waris. bab II tentang ahli waris Ab Intestato; Bab III tentang Surat Wasiat; Bab IV tentang pembagian atau pemisahan harta peninggalan.
Kata waris berasal dari bahasa Arab miras. Bentuk jamaknya adalah mawaris, yang berarti harta peninggalan orang meninggal yang akan dibagikan kepada ahli warisnya. Ilmu yang mempelajari warisan disebut ‘ilm al-mawaris atau lebih dikenal dengan istilah faraid. Kata faraid merupakan bentuk jamak dari faridah, yang diartikan oleh para ulama Faradiyun semakna dengan kata mafrudah, yaitu bagi…
Hukum kewarisan perdata barat yang teratur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yang merupakan tiruan belaka dari Burgerlijk Wetboek lama Belanda, berdasarkan azas konkordansi diberlakukan di Indonesia bagi golongan Eropah dan mereka yang dipersamakan dengan golongan Eropah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 131 Indische Staatsregeling, meskipun merupakan produk hukum d…
MASALAH-MASALAH PEWARISAN MENYANGKUT PERALIHAN HARTA KEKAYAAN, MASALAH PEWARISAN DAN KETENTUANNYA PENTING DIMENGERTI OLEH MASYARAKAT. SEBAGIAN BESAR MASIH MENGACU PADA HUKUM ISLAM, NAMUN SEBENARNYA DALAM KUHPER TELAH DIRUMUSKAN KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM WARIS. PADA PRAKTIKNYA KETERANGAN HAK MEWARIS BAGI MEREKA YANG TUNDUK KEPADA KUHPER DIBUAT NOTARIS. BUKU HUKUM WARIS INI MENYAJIKAN PEMBAHASAN …
BUKU PENGANTAR HUKUM WARIS INI MENYAJIKAN GAMBARAN PENERAPAN HUKUM WARIS DI INDONESIA, LANJT DIBAHAS : BAB 1 PENDAHULUAN, PENGERTIAN , SIFAT SUBYEK, OBYEK DAN HAK HUKUM WARIS BAB 2 HUBUNGAN HUKUM WARIS DENGAN DISIPLIN ILMU HUKUM LAIN BAB 3 HARTA BAB 4 WARISAN ADAT BAB 5 WARIS BARAT BAB 6 WARIS ISLAM BAB 7 WASIAT BAB 8 KONSEP LIGITIME POIRTiE (BAGIAN MUKLAT) DALAM PEMBAGIAN WARIS BAB 9…
Buku ini terdiri dari sebelas (11) bab, yang membahas tentang : Ilmu Mawaarits (faraa-idh) atau ilmu pembagian warisan; Orang-orang yang berhak mendapatkan harta warisan; Al-Hajb (penghalang); Bagian-bagian ahli waris dan keadaan-keadaan mereka; Al-'Aul; Ar-Radd; Warisan janin (anak dalam kandungan); Warisan (dari mereka yang meninggal secara massal); Warisan anak dari hasil perzinahan; Warisan…
Buku ini membahas tentang : Bab 1 Pendahuluan Bab 2 Pokok-pokok hukum waris Islam Bab 3 Cara Perhitungan Pembagian Warisan Bab 4 Beberapa Permasalahan dan kekhususan pembagian waris
buku ini membahas antara lain berisi ayat-ayat al-qur'an dan hadis tentang waris, cara pembagian dan penyelesaian waris, orang-orang yang berhak mendapatkan waris, serta beberapa contoh putusan peradilan tentang waris