Text
Peraturan Perundang-Undangan Majelis Pengawas Notaris
Tujuan Pengawasan terhadap notaris adalah agar notaris dalam melaksanakan jabatannya melaksanakan sebanyak-banyaknya peraturan perundang-undangan, khususnya UUJN dan Kode Etik Notaris, dan mencegah terjadinya pelanggaran. Dalam rangka merealisasikan mandat tersebut dibentuklah sebuah lembaga pengawas yang lebih mandiri, yaitu Majelis Pengawas Notaris yang menggantikan Pengadilan Negeri, yang diharapkan mampu bekerja secara profesional dalam melakukan pengawasan terhadap kerjakerja notaris. Selain itu pengawasan itu sendiri pada akhirnya harus dapat meningkatkan taraf mutu pelayanan dibidang kenotariatan.
Tidak tersedia versi lain