Secara garis besar buku ini berusaha melakukan perumusan ulang terhadap bangunan epistemologi hukum klasik yang menurut sebagian sarjana sudah tidak memadai lagi. Adapun isi dalam buku ini terdiri dari empat (4) bab pembahasan, yaitu; Tentang Reformasi hukum Islam di Indonesia; dari Arabisme ke Indonesianisme.; Ushul Al-Fiqh sebagai epistemologi hukum Islam; serta Epistemologi Hukum ISlam Indo…