Hukum dibuat untuk kepentingan masyarakat, bukan masyarakat untuk hukum, karena itu hukum selalu diubah guna mengikuti perkembangan masyarakatnya. buku ini membahas secara cermat mengenai sejarah hukum, politik hukum, klasifikasi hukum, bentuk peraturan perundang-undangan, kekuasaan kehakiman, dasar-dasar hukum positif indonesia dan asas-asas serta kewenganan lembaga-lembaga peradilan di indoneā¦