Buku ini di bagi dalam tiga pembahasan, yaitu; Perubahan dalam perundang-undangan agraria jo. Undang-undang No. 5 TAhun 1960 dan pengaruhnya terhadap PAsal 385 KUHP, Perwujudan "in Concerto" dari prinsip yang diambil seminar hukum Nasional 1963 dalam hukum pidana, Hukum pidana, hakim dan masalah pempidanaan para "pengemis" dan "Gelandangan.