Buku ini terdiri dari tiga bab pembahasan, yaitu ; Bab I, Cara-cara Perumusan Tindak-pidana dalam KUHP (khusus yang ada sangkut pautnya dengan unsur melawan hukum). Bab II, Sifat melawan hukumnya perbuatan. dan BAb III tentang Pandangan Mahkamah Agung Indonesia sebagaimana tertuang dalam beberapa putusan tentang alasan melawan hukum secara materiil.