Istilah hukum adat yang mengandung arti aturan kebiasaan yang sudah lama dikenal di Indonesia, seperti di Aceh pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607-1636), Istilah hukum adat ini telah dipergunakan. Hal ini ditemukan dalam kitab hukum yang diberi nama "Makuta Alam" kemudian di dalam kitab hukum " Safinatul Hukkam Fi Takhlisil Khassam" yang ditulis oleh Jalaluddin bin Syeh Muhammad K…