Nasab merupakan salah satu fondasi dasar yang kokoh dalam membina kehidupan rumah tangga yang bersifat mengikat antarpribadi berdasarkan kesatuan darah. Agar nasab terjaga, nikah disyariatkan untuk menjaga kemurnian nasab. Adapun tujuan mendasar dari sebuah pernikahan adalah melangsungkan hidup dan kehidupan serta keturunan umat manusia sebagai khalifah di muka bumi.
Buku ini terdiri dari lima bab pembahasan, yang membahas tentang : Kajian teori tentang tindak pidana korupsi dan fikih jinayah; konsep fikih jinayah dalam menanggulangi tindak pidana korupsi; kemungkinan penerapan konsep fikih jinayah dalam menanggulangi kasus tindak pidana korupsi di Indoneisa.