Tidak bisa dipungkiri -setidaknya sampai saat ini-relasi agama (Islam) dan negara di Indonesia masih problematis. Persoalan ini berpusat dan berakar pada: bagaimana “menghadirkan” peranan Islam dalam lingkup nation state. Ketika Konstituante berupaya menyusun UUD yang baru, persoalan pilihan muncul: Pancasila atau Islam. Akhirnya keluar Dekrit Presiden yang menetapkan kembali ke UUD 1945. B…