Dalam buku ini membahas tentang persoalan: Hukum islam yang bersumber dari al-qur'an dan hadist diyakini akan senantiasa cocok untuk segala saman tampa meninggalkan prinsip universal yang mendasarinya karna itu dalam islam dikenal dengan ijitihad yang mencerminkan kemungkinan penafsiran yang berbeda atas teks-teks syariah.