buku ini menggambarkan bagaimana kedudukan perbankan syariah dalam sistem hukum perbankan di indonesia dengan penjelasan rinci tentang prinsip-prinsip perbankan syariah, bagaimana akad dalam perbankan syariah dan produk-produk syariah. bahkan dijelaskan juga tentang dewan syariah nasional majelis ulama indonesia (DSN-MUI) beserta kekuatan hukum dar fatwa DSN-MUI.