BIASANYA DI DALAM KONTRAK YANG DIBUAT OLEH PARA PIHAK TELAH DITENTUKAN POLA PENYELESAIAN SENGKETA. PADA UMUMNYA PENYELESAIAN SENGKETA DAPAT DIBAGI MENJADI DUA MACAM, YAITU PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PENGADILAN DAN DI LUAR PENGADILAN. PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN, LAZIMNYA DISEBUT DENGAN ADR (ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION). PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ADR DAPAT DILAKUKAN MELALU…