Buku ini terdiri dari lima bab pembahasan, yaitu : BAb 1 tentang Sejarah Hukum Waris; BAb 2 tentang Hukum waris di Indonesia; BAb 4 tentang Plaatsvervulling.
Tulisan yang dimuat dalam buku ini hanyalah bermaksud mengungkapkan dan menjelaskan situasi keulamaan dan pendidikan Ilsam di kedua daerah. Sedangkan maksud tulisan pengantar ini hanyalah pula sekedar memperlihatkan satu dua keyakinan analitis yang bisa ditarik dari deskripsi yang diberikan keempat tulisan itu. Sudah tentu masih banyak aspek-aspek yang perlu ditelusuri, tetapi sebagai permulaan.