Pada dasarnya, Fiqh merupakan perpaduan antara produk akal manusia dengan wahyu. Dengan demikian aturan-aturan yang terbukukan dalam berbagai kitab Fiqh tidak dapat dilepaskan dari pengaruh cara pandang manusia, baik secara pribadi maupun sosial. Di samping sarat akan muatan sosiologis, Fiqh juga memiliki dimensi teologis. Inilah yang membedakan Fiqh dengan hukum dalam pengertian ilmu hukum mo…