Buku ini terdiri dari tujuh bab pembahasan, yang membahas tentang: Rukun, syarat, sebab dan hal-hal yang menghalangi pusaka mempusakai; Ahli waris, ashabul furudh dan mahjub; Dzawil, arham, aul dan raad; Ahli waris, bagian dan hajibnya; Masalah-masalah dalam faraid.