dalam buku ini menguraikan masalah hukum dalam islam yang bersumber pada dua sumber yang utama, yaitu Al-Qur'an dan Hadits Rasulullah Saw. namun ijma', qiyas, ijtihad, istihsan, istihsab, sadd al-shara'i dan urf serta adat, ditampilkan pula sebagai sumber syariat kedua. sedang bagian akhir tulisan ini mengetegahkan empat mazhab fiqih yang masing-masing mempunyai pengaruh besar di seluruh penjur…