Hukum perdata dapat bersumber dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dan undang-undang Republik Indonesia. KUHPdt dan KUHD berbentuk kodifikasi yang tidak memerlukan aturan pelaksanaan lebih lanjut dalam pemberlakuannya. Kedua kodifikasi hukum tersebut berasal dari Belanda seperti tertuang dalam Staatsblad (Stb) Nomor 23 tahun 1847. Buku ini da…
Manusia adalah penggerak kehidupan masyarakat, karena manusia itu adalah pendukung hak dan kewajiban. Hukum perdata mengatur siapakah yang dimaksud dengan orang sebagai pendukung hak dan kewajiban. Manusia adalah mahluk ciptaan Tuhan yang dijadikan atas jenis kelamin pria dan wanita. Sesuai dengan kodratnya, mereka hidup berpasang-pasang antara pria dan wanita. Hubungan hidup tersebut terikat d…