Buku ini terdiri dari empat bagian pembahasan, yaitu : Bagian pertama tentang kemerdekaan berserikat dan partai politik; BAgian kedua tentang Pembubaran partai politik di berbagai negara; BAgian ketiga tentang Kasus-kasus pembubarab parpol di Indonesia; dan Bagian akeempat tentang Hukum acara Pembubaran partai politik.