Hukum Perdata BW sudah sejak lama digunakan di Indonesia dalam menyelesaikan masalah harta kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal dunia, terutama bagi warga negara Indonesia keturunan. Tetapi dalam praktek penyelesaiannya acapkali menimbulkan masalah, baik disebabkan faktor kesengajaan maupun kekurangakuratan dalam menerapkan ketentuan - ketentuan dalam pasal-pasal hukum per…