BAB 1 KETENTUAN UMUM BAB 2 RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG BAB 3 DASAR PERADILAN BAB 4 PRNYIDIKAN DAN PRTUNTUT UMUM BAB 5 PENANGKAPAN , PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKAN RUMAH, PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN SURAT BAB 6 TERSANGKA DAN TERDAKWA BAB 7 BANTUAN HUKUM BAB 8 BERITA ACARA BAB 9 SUMPAH ATAU JANAH BAB 10 WEWANANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI BAB 11 KONTEKSITAS …
HUKUM PERDATA DI INDONESIA PADA DASARNYA BERSUMBER PADA HUKUM NAPOLEON KEMUDIAN BEDASARKAN STAATSBLAAD NOMOR 23 TAHUN 1847 TENTANG BURGERLIJK WETBOEK VOOR INDONESIE ATAU BIASA DISINGKAT SEBAGAI BW/KUHPER. BW/KUHPER SEBENARNYA MERUPAKAN SUATU ATURAN HUKUM YANG DIBUAT OLEH PEMERINTAH HINDIA BELANDA YANG DITUJUKAN BAGI KAUM GOLONGAN WARGANEGARA BUKAN ASLI YAITU DARI EROPA, TIONGHOA DAN JUGA TIMUR …