Sepanjang abad ke 19 M, dianut pendapatan bahwa di Indonesia berlaku hukum Islam, namun pada awal abad ke 20, Christian Snouck Hurgronje menyerang pendapat yang sudah mapan itu dan dikemukakannya dalil bahwa yang berlaku untuk umat Islam di Indonesia, bukanlah hukum Islam, melainkan hukum adat. Di dalam hukum adat itu telah masuk pengaruh dan unsurunsur hukum Islam lagi, melainkan hal itu telah…