Text
Membagi warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW
Hukum Perdata BW sudah sejak lama digunakan di Indonesia dalam menyelesaikan masalah harta kekayaan yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal dunia, terutama bagi warga negara Indonesia keturunan. Tetapi dalam praktek penyelesaiannya acapkali menimbulkan masalah, baik disebabkan faktor kesengajaan maupun kekurangakuratan dalam menerapkan ketentuan - ketentuan dalam pasal-pasal hukum perdata BW tersebut. Buku ini mencoba menjemihkan masalah tersebut dengan menarik contoh berbagai kasus yang sudah diselesaikan.
Tidak tersedia versi lain