Text
Hak kekayaan intelektual dan budaya hukum
Meskipun sudah menjadi isu global, terutama setelah persehijuan TRIPs -di mana Indonesia menjadi salah sahi negara yang ikut menandatangani persehijuan tersebut- masalah hak cipta, hak paten, merek, dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) lainnya, di Indonesia masih menjadi permasalahan yang kompleks, penuh paradoks, ambiguitas, dan dilematis. Hak cipta, hak paten, dan merek merupakan bagian dari sekumpulan hak yang dinamakan Hak-hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Pengaturannya terdapat dalam ilmu hukum yang dinamakan Hukum HaKI. Hukum HaKI meliputi suatu bidang hukum yang membidangi hak-hak yuridis dari karya-karya atau ciptaan-ciptaan hasil olah pikir manusia berkaitan dengan kepentingan-kepentingan yang bersifat ekonomi dan moral. Hukum HaKI mencegah dilakukannya tindakan penjiplakan atau plagiat, atau suatu tindakan dengan maksud menarik keuntiingan dari karya cipta orang lain.
Isi buku ini menjadi semakin menarik, karena tidak saja memuat mengenai Undang-undang Hak Cipta, Paten, Merek Dagang, konsep dasar HaKI, aspek hukum dalam desain industri, arbitrase dan rahasia dagang, namun lebih jauh lagi buku ini mengetengahkan kearifan tradisional (local genius) sebagai pengetahuan tradisional (traditional knowledge) yang harus dilindungi. Memang dilematis: disatii sisi traditional knowledge menipakan produk budaya Aasyarakat tradisional yang anonim, kolektif, dan bisa dimiliki siapa saja; namun di sisi lain, produk tersebut menipakan hasil olah pikir dan kreasi manusia yang hams dilindungi hak-haknya, sesuai dengan Hukum HaKI.
Bahan Pustaka ini mencakup :
1. Pemberlakuan UU Hak Cipta catatan kritis
2. Traditional Knowledge Dan Hak Kekayaan Intelektual
3. Kelemahan Hukum Dalam UU Desain Industri
4. Arbitrase Dan Penyelesaian Sengketa Rahasia dagang
5. Domain Name Dan Hukum Merek Indonesia
6. Lisensi Wajib Paten
7. Hukum Paten di Indonesia
8. Budaya Hukum dan Hak Cipta
Tidak tersedia versi lain