Text
Perbandingan Hukum Perkawinan di dunia Islam
buku tentang hukum Perkawinan Islam secara lansung, sedangkan data skunder didapat dari buku artikel jurnal lainnya yang berkaitan dengan hukum. Analisa data menggunakan analisa deskriptif komparatif yang bertujuan menjelaskan perbedaan dan persamaan hukum perkawinan Islam yang berlaku di Indonesia dan Thailand. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama: sistem Hukum Perkawinan nasional di Indonesia merupakan perkawinan yang berdasarkan pada hukum agama, sehingga keabsahannya juga didasarkan kepada hukum agama-agama di Indonesia sesuai Pasal 2 (1) UU Perkawinan. Sedangkan sistem hukum perkawinan di Thailand terjadi pemahaman bebas hukum Perkawinan, sehingga perkawinan sipil menjadi satu-satunya model perkawinan, meskipun masih terdapat masyarakat yang merayakan perkawinan agama, namun keabsahan perkawinan terletak pada pencatatan sipil
Tidak tersedia versi lain