Text
Hukum Waris Islam
Kata waris berasal dari bahasa Arab miras. Bentuk jamaknya adalah
mawaris, yang berarti harta peninggalan orang meninggal yang akan
dibagikan kepada ahli warisnya. Ilmu yang mempelajari warisan disebut ‘ilm
al-mawaris atau lebih dikenal dengan istilah faraid. Kata faraid merupakan
bentuk jamak dari faridah, yang diartikan oleh para ulama Faradiyun semakna
dengan kata mafrudah, yaitu bagian yang telah ditentukan kadarnya. Kata
fardu sebagai suku kata dari kata faridah, menurut bahasa mempunyai
beberapa arti
Tidak tersedia versi lain