Text
Pembagian Harta Bersama Pada Perkawinan Campuran; Persfektif Hukum Acara Perdata
Pembagian harta bersama pada perkawinan campuran merupakan topik
yang relevan dalam konteks hukum acara perdata. Dalam konteks ini,
pembagian harta bersama merujuk pada proses penentuan pembagian harta
antara suami dan istri yang memiliki kewarganegaraan atau kebangsaan
yang berbeda. Fenomena perkawinan campuran atau biasa disebut juga
perkawinan lintas negara semakin meningkat dalam masyarakat global
yang terus berkembang. Hal ini menimbulkan kompleksitas tersendiri
dalam hal pembagian harta bersama ketika terjadi perceraian atau pembu
baran perkawinan.
Tidak tersedia versi lain