Text
Teori Hukum; Mengingat, Mengumpulkan, dan membuka kembali
Dalam Buku teori hukum ini ada ratusan teori yang dikelompokkan menjadi tujuh era /zaman hukum, misal dalam zaman klasik ada teori hukum artinya teori hukum tidak bisa lepas dari konteks budaya dan sejarah yang melatarbelakangi lahirnya teori itu, dalam zaman klasik teori hukum muncul karena berkorelasi dengan sosial budaya pada waktu itu. Sejarah awal teori hukum dimulai dari alam pikiran yunani kuno dan dalam era zaman klasik berbagai teori hukum yg muncul atau teori hukum yang dikategorikan teori hukum zaman klasik ada sejumlah konsep hukum atau yuridis yg muncul. Kalau kita lihat pada zaman klasik, sebenarnya sudah komprehensif teori hukum yang muncul pada waktu itu, hanya dalam perkembangan sejarah hukum ada yang bersifat kontinuitas (suistanable) dan diskontinuitas, kalau dibandingkan dari 6 konsep hukum pada zaman klasik yang perlu kita dalami dan yang perlu dikembangkan lebih dalam ialah konsep hukum dari plato ( hukum sebagai keadilan) , Socrates ( hukum sebagai keajikan) dan ketiga hukum dari Aristoteles ( social etis ). Apa yg dikemukan dalam teori atau konsep hukum yang muncul terkait dengan masalah apa yang terjadi saat itu.
Tidak tersedia versi lain