Text
Hukum Islam; Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia
Hukum Islam merupakan salah satu hukum yang berlaku di Indonesia bersama hukum Adat dan hukum Barat civil law peninggalan penjajah Belanda. Sebagai salah satu sistem hukum yang berlaku di Indonesia, hukum Islam dipelajari dan dikembangkan di perguruan tinggi. Hukum Islam diajarkan di seluruh Fakultas Hukum dan menjadi matakuliah wajib karena masuk dalam kurikulum nasional.
Hampir sembilan puluh persen penduduk Indonesia mengaku beragama Islam namun tidak serta merta negara Indonesia memberlakukan hukum Islam. Namun karena alasan sejarah, penduduk, yuridis, konstitusional dan ilmiah, pengajaran hukum Islam secara khusus menjadi mata kuliah di fakultas hukum, serta wajib dipelajari oleh para pegawai, para pejabat pemerintahan atau para pemimpin yang akan bekerja di Indonesia, baik mengenai lembaganya maupun hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat muslim Indonesia.
Tidak tersedia versi lain