Text
Fiqh Tata Negara; Upaya Mendialogkan Sistem Ketatanegaraan Islam
tetap mempertimbangkan realitas Indonesia sebagai negara Pancasila, buku ini berusaha menjembatani hubungan antara Islam dan negara.
Bagaimanakah hubungan antara Islam dan negara? Adakah konsep negara Islam? Apakah Pancasila sesuai dengan Islam? Pertanyaan-pertanyaan tersebut kerap menjadi perdebatan di dunia intelektual Islam, seiring dengan munculnya gerakan Islam trans-nasional yang mengusung gagasan negara khilafah. Perdebatan tersebut dapat dimengerti lantaran Islam memang tidak memiliki konsep baku (fixed) dan detail menyangkut bentuk negara dan konsep pemerintahan.
Islam banyak berbicara soal negara dan pemerintahan secara makro dan universal, sebagaimana tercermin dalam prinsip-prinsip umum tentang asy-syura (permusyawaratan), al-'adalah (keadilan), al-musawah (persamaan), dan al-hurriyyah (kebebasan). Oleh karena itu, teknis penyelenggaraan negara diserahkan kepada umat dengan tetap mengacu pada dalil-dalil universal ajaran agama dan prinsip maqashid asy-syari'ah. Dengan demikian, landasan teologis dalam penyelenggaraan negara berupa seruan moral untuk mengapresiasi kemaslahatan dan kepentingan masyarakat.
7
Daftar Isi
19
Bab 1 Negara Pancasila dalam Perspektif Fiqh Tata Negara
21
Bab 2 Sistem Pemerintahan Khilafah dalam Ketatanegaraan Islam
41
Bab 3 Kehadiran Negara dan Mekanisme Pengangkatan Pemimpin
67
Bab 4 Kemaslahatan Rakyat sebagai Acuan Kebijakan Negara
91
Bab 5 Demokrasi dalam Tradisi Pemerintahan Islam
Bab 6 Pluralisme Agama dalam Pola Hubungan Bernegara 131
Bab 7 Lembaga Peradilan dan Asas Kepastian Hukum
109
Bab 8 Hukum Antara Ketegaran dan Kelenturan 169
Bab 9 Islam Nusantara dan Pola Penerapan Syariat 191
Bab 10 Moderat sebagai Cita Rasa Islam Nusantara 211
Fitrah Bernegara dengan Sistem yang Bebas
Tidak tersedia versi lain