Text
Komentar atas undang-undang perseroan terbatas yang baru (1995) no.1 perbandingan dengan peraturan lama
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya
Tidak tersedia versi lain