Text
Upaya mewujudkan hukum kewarisan nasional indonesia
Kedudukan hukum kewarisan Islam ke dalam pembentukan hukum kewarisan nasional adalah bahwa hukum kewarisan Islam telah ada dan berlaku di bumi nusantara sejak Islam datang dan para raja/sultan memberlakukan pada rakyatnya, berlakunya teori receptio in complexu pada masa kolonial Belanda, banyaknya peraturan perundang-undangan yang mengadopsi hukum Islam, materi hukum kewarisan Islam telah dipositifkan ke dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) buku ke 2 tentang kewarisan; Upaya/langkah mewujudkan hukum kewarisan nasional adalah upaya unifikasi dan kodifikasi, upaya legislasi hukum kewarisan nasional, upaya perdamaian (islah) sebagai alternatif penyelesaian perkara kewarisan ; Adapun analisis SWOT yaitu kekuatan hukum kewarisan nasional telah berlakunya beberapa undang-undang sehingga memudahkan dalam pengkodifikasiannya; Kelemahan, kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum kewarisan yang disebabkan pluralitas hukum kewarisan sehingga seolah-olah ada pilihan hukum. Peluang; kodifikasi hukum waris nasional sangat terbuka lebar oleh karena adanya political will dari dewan untuk membahas. Ancamannya sangat memungkinkan masyarakat untuk tidak menggunakan pranata hukum, baik pengadilan agama dan pengadilan umum dalam menyelesaikan perkara-perkara kewarisannya. Dengan demikian akan banyak ditemukan sengketa-sengketa waris yang tidak mempunyai kepastian hukum. Hukum kewarisan yang berlaku di Indonesia merupakan hukum kewarisan yang bersifat plural untuk itu diperlukan unifikasi dan kodifikasi hukum kewarisan yang memiliki kepastian hukum dan berlaku bagi semua lapisan masyarakat. Dengan adanya pengaturan hukum kewarisan dan dibukukan dalam suatu kitab dapat menjadi rujukan bagi para hakim agama dan umum dalam menerima, memeriksa , memutuskan, dan menyelesaikan perkara-perkara kewarisan.
Tidak tersedia versi lain