Text
Qawa'id fiqhiyyah
. Kaidah Fiqhiyah atau Fikih Legal Maxim adalah produk ijtihad yang menjembatani antara permasalahan yang muncul di tengah kehidupan umat Islam yang terjadi secara intens dengan ketersediaan referensi fikih yang mengkaji permasalahan hukum Islam baik yang dibangun berdasarkan paradigm teoritis (empiris-historis-induktif atau tharîqah hanâfiyyah) dengan menyerap realitas kehidupan praktis empiris maupun yang dibangun berdasarkan dogmatis transenden (doktriner-normatif-deduktif atau tharîqah mutakallimîn). Sebagai ilmu sosial, kaidah fiqhiyah berkonstruk lentur, fleksibel dan akseptebel terhadap permasalahan umat Islam baik yang klasik maupun yang kontemporer.
Kaidah fiqhiyyah sebagai salah satu disiplin ilmu tidak berdiri sendiri dalam tema dan kajiannya. Sebagai derifasi dari fikih atau hukum Islam, kaidah fiqhiyyah merupakan simpul-simpul umum dari beberapa permasalahan hukum Islam yang dapat digunakan oleh kalangan awam maupun fuqahâ dalam mencari solusi permasalahan hukum yang muncul di tengah masyarakat dalam pelbagai tema baik ibadah, muamalah, maupun isu-isu hukum Islam kontemporer. Ushûliyûn membagi kaidah fiqhiyyah
Tidak tersedia versi lain