Text
Kaidah-kaidah fikih : Kaidah-kaidah hukum Islam dalam menyelesaikan masalah-masalah yang praktis
Kaidah-kaidah fikih atau kaidah-kaidah hukum islama merupakan salah satu kenyataan peradaban islam, khususnya di bidang hukum yang digunakan sebagai solusi di dalam menghadapi problem kehidupan yang praktis baik individu maupun kolektif dengan cara yang arif dan bijaksana sesuai dengan semangat Al-Qur'an dan Hadist. Kaidah-kaidah fikih telah teruji sepanjang sejarah hukum islam, khususnya sejarah sosial umat islam pada umumnya selama 1400 tahun. Kaidah-kaidah tersebut masih relevan dan bisa dikembangkan lebih jauh untuk digunakan pada masa sekarang, dengan mengedepankan sikap yang moderat sebagai Ummatan Wasathan di dalam benturan-benturan peradaban masa kini.
Tidak tersedia versi lain