Text
Penyelesaian sengketa perbankan syariah : Pasca putusan MK nomor 93/PUU-X/2012 litigasi dan non ligitasi
Buku ini mengulas tentang eksistensi pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah di dasarkan pada tiga landasan, yaitu filosofis, landasan yuridis dan landasan sosiologis.
Tidak tersedia versi lain