Text
Sejarah & sejarah hukum : Dalam perspektif ilmu hukum
PADA HAKIKATNYAPENDEKATAN TERHADAP SEJARAH HUKUM, DAPAT DIPERHADAPKAN PADA BEBERAPA MASALAH HUKUM, YANG ADA DALAM TIGA DIMENSI WAKTU, KETIGA DEMENSI WAKTU TERSEBUT SEMAKIN MENARIK BILA DILAKUKAN PENELUSURAN DENGAN MEMPERDAYAKAN TEORI-TEORI ILMU HUKUM, SEHINGGA AKAN TAMPAK DENGAN JELAS HUKUM YANG PERNAH BERLAKU.
SEJARAH HUKUM ADALAH SALAH SATU BIDANG STUDI HUKUM, YANG MEMPELAJARI PERKEMBANGAN DARI ASAL USUL SISTEM HUKUM DALAM SUATU MASYARAKAT TERTENTU, DAN MEMBANDINGKAN ANTARA HUKUM YANG BERBEDA KARENA DIBATASI OLEH PERBEDAAN WAKTU. SEJARAH HUKUM INI TERUTAMA BERKAIT DENGAN BANGKITNYA SUATU PEMIKIRAN DALAM HUKUM YANG DIPELOPORI OLEH SAVIGNY (1779-1861). DALAM STUDI SEJARAH HUKUM DITEKANKAN MENGENAI HUKUM SUATU BANGSA MERUPAKAN SUATU EKSPRESI JIWA YANG BERSANGKUTAN DAN OLEH KARENANYA SENANTIASA YANG SATU BERBEDA DENGAN YANG LAIN. PERBEDAAN INI TERLETAK PADA KARAKTERISTIK PERTUMBUHAN YANG DIALAMI OLEH MASING-MASING SISTEM HUKUM
Tidak tersedia versi lain