Text
Fiqh ushul fiqh
Secara historis filosofis, Ushul Fiqh tidak dapat dilepaskan dari sejarah filsafat. Hal tersebut karena Ushul Fiqh merupakan bagian dari filsafat dalam kaitannya dengan penerapan logika deduktif. Aristoteles adalah pencetus logika deduktif, yang telah melahirkan silogisme, yaitu model berfikir yang sitematis dengan menarik premis mayor kepada premis minor untuk menghasilkan konklusi yang tepat. Cara berpikir tersebut dipelajari oleh umat Islam melalui kajian ilmu mantiq dan yang paling menonjol adalah pengembangan ilmu Ushul Fiqh sebagai metodologi istinbath hukum Islam. Pelopor utama dari pengembangan silogisme deduktif dalam konteks Ushul Fiqh adalah Imam Syafi'i.
Imam Syafi'i dengan kitab Ar-Risalah-nya lebih universal dalam menerapkan logika deduktif.
Meskipun Ushul Fiqh berkembang lebih mendasar dan menjadi bagian utama dari adanya Fiqh, keberadaan Fiqh lebih awal dari Ushul Fiqh. Banyak ayat-ayat al-Qur'an yang mengungkapkan kalimat dengan kata-kata Fiqh. Demikian juga dengan Hadits. Akan tetapi dalam penerapannya Ushul Fiqh lebih dahulu digunakan untuk mengeluarkan dalil-dalil hukum syara dan menjelaskan dilalah setiap nash yang ada, sehingga kedudukan hukumnya diketahui dengan jelas.
Adapun Fiqh lebih bersifat aplikatif karena kinerjanya berkaitan dengan penggalian hukum-hukum yang bersifat praktis dari dalil-dalil yang terperinci.
Kata Kunci : Fiqh, Ushul Fiqh, Hukum Islam.
Tidak tersedia versi lain