Text
Peran advokat dalam sistem hukum nasional
BUKU INI MENGUPAS SECARA MUDAH DAN LUGAS UNTUK DAPAT MEMAHAMI PERAN ADVOKAT DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL, BUKU INI JUGA DILENGKAPI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT BERIKUT PENJELASANNYA, UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM BERIKUT PENJELASANNYA DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM BERIKUT PENJELASANNYA. SUDAH BARANG TENTU REFERENSI BUKU INI SANGAT BERMANFAAT BAGI PENEGAK HUKUM (POLISI, JAKSA, HAKIM, DAN ADVOKAT/PENGACARA), TETAPI JUGA DAPAT DIPAKAI SEBAGAI REFERENSI UTAMA BAGI AKADEMISI DALAM BIDANG ILMU HUKUM SERTA BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT LUAS.
ADVOKAT MERUPAKAN SALAH SATU BAGIAN DARI PENEGAK HUKUM YANG MEMILIKI TUGAS DAN FUNGSI DALAM MEMBERIKAN BANTUAN/JASA HUKUM UNTUK TERCAPAINYA KEADILAN BAGI MASYARAKAT YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM. OLEH KARENA ITU, ADVOKAT HARUS MEMILIKI KETERAMPILAN DAN PENGETAHUAN SESUAI DENGAN PROFESINYA. BUKU INI MENGULAS SECARA MUDAH DAN LUGAS UNTUK DAPAT MEMAHAMI PERAN ADVOKAT DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL. BUKU INI JUGA DILENGKAPI DENGAN UU NO. 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT BERIKUT PENJELASANNYA; UU NO. 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM BERIKUT PENJELASANNYA; DAN PP NO. 42 TAHUN 2013 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM BERIKUT PENJELASANNYA.
Tidak tersedia versi lain