Text
Hukum perdata indonesia
WALAUPUN SUDAH BANYAK BUKU TENTANG HUKUM PERDATA YANG TELAH BEREDAR DI INDONESIA PADA SAAT INI, NAMUN MASIH SAJA DIRASAKAN ADANYA KEKURANGAN-KEKURANGAN. HAL INI MENGINGAT BAHWA HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA INI MASIH PLURALISTI DAN SANGAT LUAS CAKUPANNYA SERTA UNDANG-UNDANG YANG MENGATURNYA PUN SANGAT BERANEKA RAGAM, WALAUPUN TELAH ADA KODIFIKASI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUH PER). UNTUK ITULAH PENULIS BERUSAHA MENYUSUN SEBUAH BUKU YANG SEDERHANA, SINGKAT, PRAKTIS DAN SISTEMATIS, AGAR DAPAT DENGAN MUDAH DIPELAJARI DAN DIPAHAMI OLEH PARA MAHASISWA SERTA MASYARAKAT LUAS YANG BERMINAT TERHADAP HUKUM PERDATA DI INDONESIA. HUKUM PERDATA DI INDONESIA DIDASARKAN PADA HUKUM PERDATA DI NEGERI BELANDA, KHUSUSNYA HUKUM PERDATA BELANDA PADA MASA COLONIAL. BAHKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUH PER ) YANG BERLAKU DI INDONESIA TIDAK LAIN ADALAH TERJEMAHAN DARI BURGELIJK WETBOEK (ATAU DISINGKAT BW) YANG BERLAKU DI NEGERI BELANDA DAN DIBERLAKUKAN DI INDONESIA (DAN WILAYAH JAJAHAN BELANDA) BERDASARKAN ASAS KONKORDANSI.
HUKUM PERDATA ADALAH SEGALA ATURAN HUKUM YANG MENGATUR HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG YANG SATU DENGAN ORANG YANG LAIN DALAM HIDUP BERMASYARAKAT.
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG YANG SATU DAN ORANG YANG LAIN ITU MENCIPTAKAN HAK DAN KEWAJIBAN TIMBAL BALIK BAGI PIHAK-PIHAK YANG SIFATNYA MENGIKAT, ARTINYA WAJIB DIPENUHI DENGAN IKTIKAD BAIK, TIDAK BOLEH DIBATALKAN SECARA SEPIHAK. ORANG YANG DIMAKSUD DALAM HUBUNGAN HUKUM ITU DAPAT BERUPA MANUSIA PRIBADI ATAU BERUPA BADAN HUKUM BERDASARKAN PADA UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU. ORANG SEBAGAI MANUSIA PRIBADI ATAU BADAN HUKUM MERUPAKAN PENDUKUNG HAK DAN KEWAJIBAN DALAM HUBUNGAN HUKUM PERDATA.
Tidak tersedia versi lain