Text
Fiqh mawaris : Hukum pembagian wariwan menurut syariat Islam
Waris adalah berbagai aturan tentang perpindahan hak milik seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli waris. Dalam istilah lain, waris disebut juga dengan fara'idh, yang artinya bagian tertentu yang dibagi menurut agama Islam kepada semua yang berhak menerimanya. Buku ini disusun untuk menambah wawasan masyarakat muslim pada umumnya, khususnya pada kalangan mahasiswa yang membutuhkan buku daras yang lebih lengkap berkaitan dengan masalah kewarisan Islam. Dalam penyusunan buku ini, rujukan utamanya mengacu pada tiga buah karya yang dipandang paling lengkap yaitu buku karya Muhammad Ali Ash-Shabuni yakni al-Mawarits fi asy-Syari'ah al-Islamiyah 'ala Dhauil Kitabi wa as-Sunnah. Buku tersebut telah diterjemahkan oleh Ummu Basalamah dan Muhammad Samhuji Yahya ke Bahasa Indonesia. Buku kedua yang banyak dirujuk adalah buku karya Muhammad Jawad Mughniyah yang merupakan kitab al-Fiqh 'ala Madzhahib al-Khamsah, yang juga telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh Afif Muhamad dengan judul Fiqh Lima Madzhab, dan buku ketiga yang dijadikan rujukan adalah buku karya Otje Salman dan Musthafa Haffas yang berjudul Ilmu Waris Islam. di harapkan dengan berdasarkan tiga rujukan utama tersebut sehingga pembahasan tentang mawaris yang disajikan dalam buku ini menjadi lebih mendalam dan tuntas. Di samping itu, buku ini dilengkapi rujukan lainnya yang membahas kewarisan Islam yang lebih spesifik dilihat dari segi metodologisnya.
Kata Kunci : Waris, Mawaris, Ahli Waris, Fara'idh.
Tidak tersedia versi lain