Text
Epistemologi Syara': Mencari Format Baru Fiqh Indonesia
Pada dasarnya, Fiqh merupakan perpaduan antara produk akal manusia dengan wahyu. Dengan demikian aturan-aturan yang terbukukan dalam berbagai kitab Fiqh tidak dapat dilepaskan dari pengaruh cara pandang manusia, baik secara pribadi maupun sosial.
Di samping sarat akan muatan sosiologis, Fiqh juga memiliki dimensi teologis. Inilah yang membedakan Fiqh dengan hukum dalam pengertian ilmu hukum modem. Tetapi penempatan cara pandang yang keliru terhadap dimensi teologis ini bisa menimbulkan bahwa Fiqh merupakan aturan yang sakral, bahkan orang akan takut untuk melakukan re-evaluasi terhadap aturan-aturan Fiqh yang ada, karena secara psikologis sudah terbebani oleh nilai-nilai kesakralan tersebut. Untuk itu, perlu dilakukan kajian yang dapat memperjelas letak dan eksistensi aspek-aspek teologis dan sosiologis dalam Fiqh tersebut.
Dari situ diharapkan, Fiqh bukan hanya menyoroti tentang jejak pendapat masing-masing madzhab, melainkan lebih ditekankan pada faktor-faktor pendukung kemunculannya, hal ini akan menjadi sebuah pijakan bagi para peminat studi Fiqh, terutama dalam langkah aplikasi tanpa mengesampingkan aspek sosiologis dan teologis yang historis kontekstual.
Tidak tersedia versi lain