Alasan untuk memahami mengapa teori hukum terus dan akan terus ditulis orang pertama-tama adalah karena teori-teori baru bermunculan. Keadaan seperti ini tidak hanya terjadi dalam bidang ilmu hukum, melainkan juga di bidang disiplin-disiplin ilmu lain. Teori hukum juga menarik bagi para penstudinya, oleh karena ini membuka kesempatan untuk menekuni dan melakukan penggalian lebih lanjut. Hal iniā¦