Dalam buku ini, penulis dengan cermat dan tuntas mengupas metode yang dipakai oleh hukum Islam dalam merespons setiap perkembangan zaman yang berdampak terhadap perubahan sosial, dalam buku ini pembahas tentang; Sumber-sumber hukum Islam,konsep Istihsan, konsep Istislah, Istislah (maslahah mursalim ) dalam perdebatan para mujtahid dan kontradiksi antara maslahah mursalah dengan Nash-Nash syari'at.