Hukum perdata dapat bersumber dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dan undang-undang Republik Indonesia. KUHPdt dan KUHD berbentuk kodifikasi yang tidak memerlukan aturan pelaksanaan lebih lanjut dalam pemberlakuannya. Kedua kodifikasi hukum tersebut berasal dari Belanda seperti tertuang dalam Staatsblad (Stb) Nomor 23 tahun 1847. Buku ini da…