dalam pembahasan buku ini kami kami meninjau tentang bagaimana cara-cara pelaksanaan, faktor-faktor penghambat pandangan dari agama-agama yang di akui di indonesia, bagaimana pendapat masyarakat serta bagaimana pendapat para sarjana dan yurisprudensi tentang perkawinan antar agama setekah berlakunya UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan