Buku ini terdiri dari lima bab pembahasan, yang membahas tentang : Kajian teori tentang tindak pidana korupsi dan fikih jinayah; konsep fikih jinayah dalam menanggulangi tindak pidana korupsi; kemungkinan penerapan konsep fikih jinayah dalam menanggulangi kasus tindak pidana korupsi di Indoneisa.