BUKU INI AKAN MEMBAHAS MENGENAI PERJANJIAN PERKAWINAN ADALAH SALAH SATU BENTUK DARI PERJANJIAN YANG DIBUAT ANTARA SATU PIHAK DENGAN PIHAK LAINNYA SEBELUM MENGADAKAN UPACARA PERNIKAHAN UNTUK MENGESAHKAN KEDUANYA SEBAGAI PASANGAN SUAMI DAN ISTRI. MEMBUAT PERJANJIAN KAWIN HUKUMNYA MUBAH ATAU BOLEH, SELAMA TIDAK MELANGGAR ASAS-ASAS PERJANJIAN DALAM HUKUM ISLAM. SELAIN ITU BUKU INI JUGA MEMBAHAS HAL…
Buku membahas tentang: Bab 1 Pendahuluan Bab 2 Formalitas akta notaris Bab 3 Akta perbankan syariah